Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.S/2024/PN Tub | 1.Ferdy Setiawan, S.H 2.JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H. 3.JAZAU ELVI HASANI, S.H. |
ADI WIRA PERDANA Alias ADI Bin RIDWAN YOHANDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.S/2024/PN Tub | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APS-1998/L.7.17/Enz.2/10/2024/L.7.17/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa terdakwa ADI WIRA PERDANA Als ADI Bin RIDWAN YOHANDI pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di toko parfum milik korban di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh terdakwa ADI WIRA PERDANA ALIAS ADI BIN RIDWAN YOHANDI dengan cara terdakwa pergi ke belakang toko parfum yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong tersebut pada saat di belakang toko parfum tersebut ada tangga untuk menuju pintu belakang toko parfum, lalu terdakwa naik tangga tersebut dan langsung menuju ke pintu belakang yang pada saat itu pintu belakang tersebut terkunci, lalu terdakwa mendorong penutup ventilasi pintu belakang tersebut, pada saat itu penutup ventilasi pintu tersebut terlepas dari pintu, selanjutnya terdakwa langsung masuk lewat ventilasi pintu yang sudah terbuka, pada saat terdakwa sudah masuk ke dalam toko parfum tersebut terdakwa melihat mukena yang berada di dalam kardus tersebut, dan terdakwa langsung memakai mukena tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengelilingi toko parfum tersebut, terdakwa mencari uang yang berada di laci-laci yang berada di toko parfum tersebut, namun uang yang berada di laci toko tersebut tidak ada, lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang, lalu sebelum terdakwa mengambil uang berada di dalam kotak amal tersebut terdakwa melihat CCTV, dan terdakwa langsung melepas kabel yang berada di receiver CCTV tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dengan cara terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol refill alumunium yang berisikan biang parfum merk E. AIGNER IN LEATHER MAN dan 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan biang parfum yang terdakwa tidak tau merknya, lalu terdakwa langsung melepas mukena yang terdakwa gunakan, lalu meletakkannya di dalam kardus lagi, selanjutnya terdakwa langsung keluar melewati ventilasi pintu belakang toko parfum tersebut, lalu pada saat sudah keluar terdakwa menyalin biang parfum yang berada di dalam botol kaca ke dalam botol alumunium tersebut, dan botol kaca tersebut terdakwa buang ke Sungai yang tidak jauh dari belakang toko parfum tersebut lalu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR -------- Bahwa terdakwa ADI WIRA PERDANA Alias ADI Bin RIDWAN YOHANDI pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa ADI WIRA PERDANA ALIAS ADI BIN RIDWAN YOHANDI pergi menuju toko parfum milik korban LIA AISAH, S.H Alias LIA Binti SUKARNO yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong lalu ketika sampai ke toko milik korban terdakwa melalui tangga untuk menuju pintu belakang toko parfum lalu terdakwa naik tangga tersebut dan langsung menuju ke pintu belakang yang pada saat itu pintu belakang tersebut terkunci lalu terdakwa mendorong penutup ventilasi pintu belakang tersebut pada saat itu penutup ventilasi pintu tersebut terlepas dari pintu selanjutnya terdakwa langsung memanjat masuk lewat ventilasi pintu yang sudah terbuka, pada saat terdakwa sudah masuk ke dalam toko parfum tersebut terdakwa melihat mukena yang berada di dalam kardus dan terdakwa langsung memakai mukena tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengelilingi toko parfum tersebut untuk mencari uang yang berada di laci-laci yang berada di toko parfum tersebut namun uang yang berada di laci toko tersebut tidak ada lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang lalu sebelum terdakwa mengambil uang berada di dalam kotak amal tersebut terdakwa melihat CCTV dan terdakwa langsung melepas kabel yang berada di receiver CCTV selanjutnya terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut lalu mengambil uang yang berada di dalam kotak amal sebesar kurang lebih sebesar Rp. 104.000 (seratus empat ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol refill alumunium yang berisikan biang parfum merk E. AIGNER IN LEATHER MAN dan 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan biang parfum lalu terdakwa langsung melepas mukena yang terdakwa gunakan lalu meletakkannya di dalam kardus lagi. selanjutnya terdakwa langsung keluar melewati ventilasi pintu belakang toko parfum tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya setelah melakukan pencurian tersebut, uang hasil pencurian yang didapat dari 1 (satu) buah kotak amal, 1 (satu) buah botol refill alumunium yang berisikan biang parfum merk E. AIGNER IN LEATHER MAN dan 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan biang parfum oleh terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------ LEBIH SUBSIDAIR -------- Bahwa terdakwa ADI WIRA PERDANA Als ADI Bin RIDWAN YOHANDI pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di toko parfum milik korban di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong yang dilakukan oleh terdakwa ADI WIRA PERDANA ALIAS ADI BIN RIDWAN YOHANDI dengan cara terdakwa pergi ke belakang toko parfum yang berada di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong tersebut pada saat di belakang toko parfum tersebut ada tangga untuk menuju pintu belakang toko parfum, lalu terdakwa naik tangga tersebut dan langsung menuju ke pintu belakang yang pada saat itu pintu belakang tersebut terkunci, lalu terdakwa mendorong penutup ventilasi pintu belakang tersebut, pada saat itu penutup ventilasi pintu tersebut terlepas dari pintu, selanjutnya terdakwa langsung masuk lewat ventilasi pintu yang sudah terbuka, pada saat terdakwa sudah masuk ke dalam toko parfum tersebut terdakwa melihat mukena yang berada di dalam kardus tersebut, dan terdakwa langsung memakai mukena tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengelilingi toko parfum tersebut, terdakwa mencari uang yang berada di laci-laci yang berada di toko parfum tersebut, namun uang yang berada di laci toko tersebut tidak ada, lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah kotak amal yang berisikan uang, lalu sebelum terdakwa mengambil uang berada di dalam kotak amal tersebut terdakwa melihat CCTV, dan terdakwa langsung melepas kabel yang berada di receiver CCTV tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengambil uang yang berada di dalam kotak amal dengan cara terdakwa merusak gembok kotak amal tersebut, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol refill alumunium yang berisikan biang parfum merk E. AIGNER IN LEATHER MAN dan 1 (satu) buah botol kaca yang berisikan biang parfum yang terdakwa tidak tau merknya, lalu terdakwa langsung melepas mukena yang terdakwa gunakan, lalu meletakkannya di dalam kardus lagi, selanjutnya terdakwa langsung keluar melewati ventilasi pintu belakang toko parfum tersebut, lalu pada saat sudah keluar terdakwa menyalin biang parfum yang berada di dalam botol kaca ke dalam botol alumunium tersebut, dan botol kaca tersebut terdakwa buang ke Sungai yang tidak jauh dari belakang toko parfum tersebut lalu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |