Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Tub Mansur Prihatin Nur Hutomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Tub
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1Mansur Prihatin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dwi Agung Joko Purwibowo, S.HMansur Prihatin
Tergugat
NoNama
1Nur Hutomo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat atas jual beli dibawah tangan atas sebidang tanah dan bangunan rumah dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00107 atasnama Nur Hutomo, pada tanggal 26 Januari 2002, dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp. 12.000.000.- (Dua Belas Juta Rupiah);
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik atas sebidang tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00107 atas nama Nur Hutomo;
  4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual hak sekaligus bertindak untuk dan atas nama Penggugat selaku Pembeli untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang sah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Lebong atas sebidang tanah milik Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00107 atas nama Nur Hutomo;
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap serta membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

 

Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Tubei adil layak dan pantas dalam suatu peradilan yang baik dengan berdasarkan pancasila dan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak