Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBEI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.S/2024/PN Tub 1.Ferdy Setiawan, S.H
2.JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
3.JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Ade Agustian Bin Feri Marantika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 20/Pid.S/2024/PN Tub
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APS-1988/L.7.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferdy Setiawan, S.H
2JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
3JAZAU ELVI HASANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ade Agustian Bin Feri Marantika[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
-------Bahwa ia terdakwa Ade Agustian Bin Feri Marantika pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2024  sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan raya di Desa Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib selesai melaksanakan latihan pencak silat di SMA 3 Lebong dan hendak pulang ke rumah, saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mengendarai kendaraan motor merek Yamaha Mio J warnah Putih Hitam dengan No.Polisi Bd 4537 HC, dengan membonceng saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, kemudian pada saat saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib berada di jalan  raya di Desa Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong sekira 10 (sepuluh) meter dari arah berlawanan yaitu dari arah Muara Aman Menuju Curup  datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No.Polisi B 4357 BHM dengan kecepatan 60 Km/jam yang dilihat oleh saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mulai oleng dan masuk ke jalur yang sedang dilalui saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dengan jarak yang sudah terlalu dekat dan langsung menabrak bagian depan kanan saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan langsung mengenai tangan kanan dan paha kanan dari saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) yang pada saat itu juga sedang berboncengan dengan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib yang mengakibatkan saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, dan terdakwa terjatuh, terlempar dari kendaraan yang digunakannya. Bahwa setelah itu datang warga sekitar membantu dan membawa saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, dan terdakwa ke RSUD Lebong.
Bahwa saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No.Polisi B 4357 BHM terdakwa tidak memiliki SIM C.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ade Agustian Bin Feri Marantika berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sigit Nurawalin, yang berisikan resum medis terhadap M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan dengan hasil pemeriksaan: 
Ekstremitas : Tampak sekumpulan luka lecet di tangan dan kaki, 
Tangan Kanan : Tampak deformitas di pergelangan tangan kanan, bengkak (+), ROM terbatas karena nyeri, 
Paha Kanan : tampak deformitas di paha Kanan, disertai pembengkakakn kaki bagian kanan, ROM terbatas karena nyeri(+), tampak luka robek dibagian Gluteus dextra. 
Diagnosa : Open Fraktur Femur dextra 1/3 Proximal + Closed Fraktur radius Ulna dextra 1/3 Distal + Multiple Vulnus eksoriatum.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.RH 432/VER/VIII/2024/RSUD tanggal 8 agustus 2024 terhadap M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bekas luka di punggung tangan kanan, bekas luka di pergelangan tangan bagian dalam sbelah kanan, bekas luka di paha kanan bagian luar, dan perbedaan Panjang kaki kanan dan kiri. Akibat hal tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa.  ----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas untuk biaya perawatan di RSUD Kab. Lebong saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mengeluarkan sekitar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).-

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------

SUBSIDAIR
-------Bahwa ia terdakwa Ade Agustian Bin Feri Marantika pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2024  sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di jalan raya di Desa Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tubei yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

-----Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib selesai melaksanakan latihan pencak silat di SMA 3 Lebong dan hendak pulang ke rumah, saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mengendarai kendaraan motor merek Yamaha Mio J warnah Putih Hitam dengan No.Polisi Bd 4537 HC, dengan membonceng saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, kemudian pada saat saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib berada di jalan  raya di Desa Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong sekira 10 (sepuluh) meter dari arah berlawanan yaitu dari arah Muara Aman Menuju Curup  datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No.Polisi B 4357 BHM dengan kecepatan 60 Km/jam yang dilihat oleh saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mulai oleng dan masuk ke jalur yang sedang dilalui saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dengan jarak yang sudah terlalu dekat dan langsung menabrak bagian depan kanan saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) dan langsung mengenai tangan kanan dan paha kanan dari saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) yang pada saat itu juga sedang berboncengan dengan saksi Muhammad Gibran Bin Cholib yang mengakibatkan saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, dan terdakwa terjatuh, terlempar dari kendaraan yang digunakannya. Bahwa setelah itu datang warga sekitar membantu dan membawa saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), saksi Muhammad Gibran Bin Cholib, dan terdakwa ke RSUD Lebong.
Bahwa saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam No.Polisi B 4357 BHM terdakwa tidak memiliki SIM C.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ade Agustian Bin Feri Marantika berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sigit Nurawalin, yang berisikan resum medis terhadap M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan dengan hasil pemeriksaan: 
Ekstremitas : Tampak sekumpulan luka lecet di tangan dan kaki, 
Tangan Kanan : Tampak deformitas di pergelangan tangan kanan, bengkak (+), ROM terbatas karena nyeri, 
Paha Kanan : tampak deformitas di paha Kanan, disertai pembengkakakn kaki bagian kanan, ROM terbatas karena nyeri(+), tampak luka robek dibagian Gluteus dextra. 
Diagnosa : Open Fraktur Femur dextra 1/3 Proximal + Closed Fraktur radius Ulna dextra 1/3 Distal + Multiple Vulnus eksoriatum.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.RH 432/VER/VIII/2024/RSUD tanggal 8 agustus 2024 terhadap M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm), dari hasil pemeriksaan ditemukan dua bekas luka di punggung tangan kanan, bekas luka di pergelangan tangan bagian dalam sbelah kanan, bekas luka di paha kanan bagian luar, dan perbedaan Panjang kaki kanan dan kiri. Akibat hal tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa.  ----------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas untuk biaya perawatan di RSUD Kab. Lebong saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mengeluarkan sekitar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah).-
-------Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas kendaraan yang dimiliki oleh saksi M. Julian Darmawan Bin Panca Darmawan (alm) mengalami kerusakan.------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya